ASSALAMU ALAIKUM WR WB
Dalam perundangan yang mengatur segala hal berkaitan kesehatan maupun kefarmasian dikenal UU kesehatan, PP praktek keprofesian, peraturan Menkes, dll. Saat ini UU kesehatan 2009 no 30 telah diberlakukan semenjak bulan oktober tahun 2009. Kemudian UU ini didukung untuk praktek kefarmasian dengan adanya PP 51 tahun 2009. Bila berbicara hirarki maka kekuatan hokum dari UU kesehatan lebih kuat disbanding PP 51/2009. Yuk teman-teman kita belajar Hirarki perundang-undangan biar nggak salah dalam melaksanakan UU tersebut.
Dalam Undang-Undang No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menetapkan bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-Undangan adalah sebagai berikut: a. UUD 1945, b. UU/ PERPU, c. Peraturan Pemerintah, d. Peraturan Presiden, e. Peraturan daerah. Selanjutnya dinyatakan bahwa jenis peraturan perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud di atas diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi Peraturan perundang-undangan selain ‘sebagaimana dimaksud di atas’ adalah peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya seperti peraturan menteri, instruksi menteri dan lain-lainnya, yang jika dibuat harus dengan tegas berdasar dan bersumber dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Fungsi Peraturan Pemerintah adalah: a. Pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang yang tegas-tegas menyebutnya, b. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan lain dalam Undang-Undang yang mengatur meskipun tidak tegas-tegas menyebutnya. Sedangkan menurut pasal 10 UU No. 10 tahun 2004, materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Maksud dari ‘sebagaimana mestinya’ adalah materi muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tidak boleh menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang-Undang bersangkutan.
0 komentar on "YUK “Belajar” HIRARKI PERUNDANG-UNDANGAN....."
Posting Komentar