Setelah membaca situs http://aptfi.or.id/ yakni jumlah perguruan tinggi penyelenggara pendidikan tinggi farmasi di Indonesia konon mencapai 68 buah dimana 64 diantaranya tercatat dalam administrasi Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi (APTFI) dan 4 sisanya belum. Dari 64 yang tercatat, 13 terakreditasi A, 13 terakreditasi B, 24 terakreditasi C dan sisanya belum terakreditasi. Yang bisa menyelenggarakan program pendidikan profesi apoteker (PKPA) adalah PTF yang terakreditasi A dan B saja.
Sangat miris melihat kondisi tersebut dimana masih banyak jumlah PTF yang belum berakreditasi A dibanding berakreditasi A yang berdampak langsung terhadap kualitas keluaran sarjana farmasi. Kemudian yang menjadi pertanyaan apakah mereka sudah sesuai dengan tuntutan menjadi tenaga kesehatan sesuai UU 36/2009 maupun PP 51/2009 ? Siapkah mereka mengemban amanah untuk menyelenggarakan praktek kefarmasian dengan benar ?
Menjadi tugas berat bagi APTFI (Asosiasi Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia) untuk segera menghubungi PTF yang bersangkutan untuk segera memperabaiki kurikulum yang ada di tempat mereka. Karena kurikulum yang baik akan menghasilkan lulusan yang baik pula. Dimana berdampak juga terhadap pelayanan kefarmasian di dunia kerja setelah lulus dari PTF tersangkut.
wallahuallam bissawab
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar on "Sudah merata kah kurikulum pendidikan Farmasi se Indonesia???"
Posting Komentar