ASSALAMUA ALAIKUM WR WB
Coba renungkan teman dan kawan-kawan kuu….
Mau kah teman-teman sejawat profesi bekerja tanpa PP yang jelas mengatur ” Praktik kefarmasian”???
Butuhkah PP terbaru mengganti PP yang sudah usang??
Ataukah akan mengulangi PP 51 yang terbit 17 tahun setelah pengesahan UU kesehatan no 23 tahun 1992…….
Kata ” Pekerjaan kefarmasian “ ditemukan dalam UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat, dan obat tradisional.
Selanjutnya UU ini menyatakan bahwa Pekerjaan Kefarmasian dalam pengadaan, produksi, distribusi, dan pelayanan sediaan farmasi harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu, dan mengamanatkan bahwa Ketentuan mengenai pelaksanaan Pekerjaan Kefarmasian ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Barulah 17 tahun kemudian tepatnya bulan September tahun 2009 dikelurakan PP 51 yang mengatur pekerjaan kefarmasian.
Namun, ironisnya sebulan setelah pengesahan PP 51 diikuti dengan pengesahan UU kesehatan no 36 tahun 2009 pada bulan oktober 2009. Dalam UU terbaru tersebut tidak didefinisikan secara jelas pekerjaan kefarmasian seperti apa, justru dalam UU kesehatan terbaru tersebut ditemukan kata “ Praktek Kefarmasian”.
Dalam UU kesehatan no 36 tahun 2009 Pasal 108 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Praktik Kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan“.
Selanjutnya dalam UU kesehatan no 36 tahun 2009 dijelaskan mengenai penjelasan praktik kefarmasian akan diatur dalam peraturan pemerintah. Kini yang menjadi pertanyaan, apakah praktik kefarmasian diatur dalam PP 51 tahun 2009?? Karena UU kesehatan yang berlaku bukan lagi UU kesehatan no 23 tahun 23 tahun 1992 yang memakai label “Pekerjaan kefarmasian” tapi yang berlaku adalah UU kesehatan no 36 tahun 2009 yang memberi label “Praktik kefarmasian”. Sudah seharusnya, para sejawat farmasis dan apoteker memikirkan lebih mendalam lagi posisi praktik kefarmasian pada peraturan pemerintah yang baru. Karena dalam hirarki perundangan dijelaskan bahwa Peraturan pemerintah mengatur segala penjelasan dalam Undang-undang.
Tunggu kajian dengan tema : “ PP 51 Apakah sudah usang dan butuh PP terbaru???”
By : Dept. Advokasi dan Isu-isu strategis BEM FF UH