Latest posts

PP 51 mengatur Praktik kefarmasian atau Pekerjaan kefarmasian???

On: Kamis, 31 Maret 2011


ASSALAMUA ALAIKUM WR WB

Coba renungkan teman dan kawan-kawan kuu….
Mau kah teman-teman sejawat profesi bekerja tanpa PP yang jelas mengatur ” Praktik kefarmasian”???
Butuhkah PP terbaru mengganti PP yang sudah usang??
Ataukah akan mengulangi PP 51 yang terbit 17 tahun setelah pengesahan UU kesehatan no 23 tahun 1992…….
Kata ” Pekerjaan kefarmasian “ ditemukan dalam UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat, dan obat tradisional.
Selanjutnya UU ini menyatakan  bahwa Pekerjaan Kefarmasian dalam pengadaan, produksi, distribusi, dan pelayanan sediaan farmasi harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu, dan mengamanatkan bahwa Ketentuan mengenai pelaksanaan Pekerjaan Kefarmasian ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Barulah 17 tahun kemudian tepatnya bulan September tahun 2009 dikelurakan PP 51 yang mengatur pekerjaan kefarmasian.
Namun, ironisnya sebulan setelah pengesahan PP 51 diikuti dengan pengesahan UU kesehatan no 36 tahun 2009 pada bulan oktober 2009. Dalam UU terbaru tersebut tidak didefinisikan secara jelas pekerjaan kefarmasian seperti apa, justru dalam UU kesehatan terbaru tersebut ditemukan kata “ Praktek Kefarmasian”. 
Dalam UU kesehatan no 36  tahun 2009 Pasal 108 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Praktik Kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk  pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan“.
                Selanjutnya dalam UU kesehatan no 36 tahun 2009 dijelaskan mengenai penjelasan praktik kefarmasian akan diatur dalam peraturan pemerintah. Kini yang menjadi pertanyaan, apakah praktik kefarmasian diatur dalam PP 51 tahun 2009?? Karena UU kesehatan yang berlaku bukan lagi UU kesehatan no 23 tahun 23 tahun 1992 yang memakai label “Pekerjaan kefarmasian” tapi yang berlaku adalah UU kesehatan no 36 tahun 2009 yang memberi label “Praktik kefarmasian”. Sudah seharusnya, para sejawat farmasis dan apoteker memikirkan lebih mendalam lagi posisi praktik kefarmasian pada peraturan pemerintah yang baru. Karena dalam hirarki perundangan dijelaskan bahwa Peraturan pemerintah mengatur segala penjelasan dalam Undang-undang.

Tunggu kajian dengan tema : “ PP 51 Apakah sudah usang dan butuh PP terbaru???”

By : Dept. Advokasi dan Isu-isu strategis BEM FF UH

YUK “Belajar” HIRARKI PERUNDANG-UNDANGAN.....



ASSALAMU ALAIKUM WR WB

Dalam perundangan yang mengatur segala hal berkaitan kesehatan maupun kefarmasian dikenal UU kesehatan, PP praktek keprofesian, peraturan Menkes, dll. Saat ini UU kesehatan 2009 no 30 telah diberlakukan semenjak bulan oktober tahun 2009. Kemudian UU ini didukung untuk praktek kefarmasian dengan adanya PP 51 tahun 2009. Bila berbicara hirarki maka kekuatan hokum dari UU kesehatan lebih kuat disbanding PP 51/2009. Yuk teman-teman kita belajar Hirarki perundang-undangan biar nggak salah dalam melaksanakan UU tersebut.
Dalam Undang-Undang No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menetapkan bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-Undangan  adalah sebagai berikut: a. UUD 1945, b. UU/ PERPU, c. Peraturan Pemerintah, d. Peraturan Presiden, e. Peraturan daerah. Selanjutnya dinyatakan bahwa jenis peraturan perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud di atas diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi Peraturan perundang-undangan selain ‘sebagaimana dimaksud di atas’ adalah peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya seperti peraturan menteri, instruksi menteri dan lain-lainnya, yang jika dibuat harus dengan tegas berdasar dan bersumber dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Fungsi Peraturan Pemerintah adalah: a. Pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang yang tegas-tegas menyebutnya, b. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan lain dalam Undang-Undang yang mengatur meskipun tidak tegas-tegas menyebutnya. Sedangkan menurut pasal 10 UU No. 10 tahun 2004, materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Maksud dari ‘sebagaimana mestinya’ adalah materi muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tidak boleh menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang-Undang bersangkutan.

Bina Akrab,,...masih adakah budaya peloncohan??

On: Rabu, 30 Maret 2011

............
Tepatnya tanggal 25-27 Maret 2011,bertempat di Puca Maros, BEM Farmasi Unhas baru saja melaksanakan kegiatan Bina akrab 2011. Mengangkat tema : Farmakologi ; Farmasis mandiri, kompak, loyal, gigih, dan intelek, kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa baru angkatan 2010 dan juga angkatan 2009. Kegiatan merupakan kegiatan rutin tahunan divisi pengkaderan BEM farmasi Unhas dan merupakan pengkaderan tingkat awal untuk menjadi bagian dalam KEMAFAR UH organisasi besar yang mewadahi warga Farmasi Unhas.

Mahasiswa botak-botak menghiasi kegiatan bina akrab .Yang pasti filosofi "botak" ini pun ada maksudnya. Benar atau salah sih ya, kata senior salah satu makna "botak" ini supaya maba itu bisa tau diri kalo dia itu masih baru, wallahuallam bissawab. Terlepas dari itu semua pastinya ada maksud tersendiri dari budaya pembotakan setiap kegiatan Bina akrab. 

Masih ingat kalo pada beberapa tahun yang lalu di UNHAS di tiap2 Fakutas ada yang namanya OSPEK. Yupz, kegiatan ini bisa dikatakan sejenis Bina Akrab, tapi OSPEK sudah sangat terdengar nyaring oleh orang tua mahasiswa bila kegiatan OSPEK hanya memberikan dampak negatif pada mahasiswa. Betapa tidak bila kegiatan OSPEK itu hanya dibaluti dengan tindakan kekerasan dan MABA pun menajadi obyek pemukulan.

Setiap tahunnya kegiatan Bina Akrab yang ada di lingkup KEMAFAR UH tidak pernah diliputi dengan budaya pemukulan terhadap mahasiswa baru. Pada dasarnya pun kegiatam BA ditujukan untuk mengakrabkan senior maupun yunior yang baru. Konsep acara oleh maba diperuntukkan persembahan oleh maba kepada seniornya agar mudah dikenal dan bisa bersosialisasi kepada seniornya.

Pastinya dalam BA pun ada penanaman nilai kekritisan mereka sebagai mahasiswa, nilai kekompakan, maupuN juga beretika dalam bergaul. Sesuai nama kegiatan bina akran yaitu : RESEP atau reformulasi etika, perilaku, dan pola pikir.

Semoga nilai luhur dan tujuan BA kemudian harinya tidak tercederai dengan adanya upaya pemukulan maupun perpeloncohan.

Hidup mahasiswa dan terus berjuang..
mari berpikir dalam bertindak karena kita manusia berpikir..

 WASSALAM.....JAYA PENGKADERAN
IMAN, ILMU, AMAL PADU MENGABDI.....

Sudah merata kah kurikulum pendidikan Farmasi se Indonesia???

On: Minggu, 13 Maret 2011

Setelah membaca situs http://aptfi.or.id/ yakni jumlah perguruan tinggi penyelenggara pendidikan tinggi farmasi di Indonesia konon mencapai 68 buah dimana 64 diantaranya tercatat dalam administrasi Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi (APTFI) dan 4 sisanya belum. Dari 64 yang tercatat, 13 terakreditasi A, 13 terakreditasi B, 24 terakreditasi C dan sisanya belum terakreditasi. Yang bisa menyelenggarakan program pendidikan profesi apoteker (PKPA) adalah PTF yang terakreditasi A dan B saja.


Sangat miris melihat  kondisi tersebut dimana masih banyak jumlah PTF yang belum berakreditasi A dibanding berakreditasi A yang berdampak langsung terhadap kualitas keluaran sarjana farmasi. Kemudian yang menjadi pertanyaan apakah mereka sudah sesuai dengan tuntutan menjadi tenaga kesehatan sesuai UU 36/2009 maupun PP 51/2009 ? Siapkah mereka mengemban amanah untuk menyelenggarakan praktek kefarmasian dengan benar ?

Menjadi tugas berat bagi APTFI (Asosiasi Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia) untuk segera menghubungi PTF yang bersangkutan untuk segera memperabaiki kurikulum yang ada di tempat mereka. Karena kurikulum yang baik akan menghasilkan lulusan yang baik pula. Dimana berdampak juga terhadap pelayanan kefarmasian di dunia kerja setelah lulus dari PTF tersangkut.

wallahuallam bissawab

Advokasi Media

On: Kamis, 10 Maret 2011

Salah satu hal yang sangat menunjang sukses strategi advokasi adalah media. Misalnya saja media koran, televisi maupun internet sangat berperan dalam mengarahkan wacana yang ada di masyarkat.
Peran media massa (koran, dll.) sangatlah penting dalam pembentukan opini. Dalam struktur masyarakat sekarang, hampir seluruh stakeholder advokasi memiliki akses kepada media ini, sehingga peranannya menjadi sentral.
Aktivitas menggandeng media dan menjalin hubungan jangka panjang perlu menjadi suatu perhatian sendiri agar
proses menjadi lebih efektif dan efisien. Kontak-kontak dengan wartawan, kantor berita, dan jaringan press lainnya harus dibuat secara reguler, bersilaturahmi, mendatangi atau pun mengundang dalam berbagai kesempatan dan acara.
Keterampilan penting lain dalam advokasi media adalah menguasai teknik menarik perhatian media agar dengan sukarela dan bersemangat menuliskan berita mengenai isu yang sedang digulirkan. Bahkan mampu mengajak media menjadi bagian dari perjuangan dalam mendorong suatu isu agar menjadi opini para stakeholder .

Yuk Mengenal Advokasi??

Anggap saja saya adalah seorang jurnalis yang ingin mencari informasi sedalam-dalamnya terkait masalah yang ada. Seperti yang kita ketahui jurnalis memang bertugas mencari informasi untuk disebarkan dan menjad ujung tombak keadilan bagi masyarkat.
Maka saya akan membuat TOR (Term of refernce) untuk diajukan sebagai pertanyaan. Setidaknya dalam TOR ini ada beberapa pertanyaan yang mewakili 5w1H.
Seperti di bawah daftar yang ingin saya tanyakan :

1. Apa sih definisi Advokasi?
Advokasi dapat diartikan sebagai suatu cara untuk mencapai tujuan tertentu. Lebih rinci, advokasi
merupakan suatu usaha yang sistematik dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan kebijakan publik secara bertahap-maju, melalui semua saluran dan piranti demokrasi perwakilan, proses-proses politik dan legislasi dalam sistem yang berlaku.

2. Mengapa perlu dilakukan advokasi?
Seringkali suatu kebijakan keluar tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan atau rasa keadilan masyarakat, atau suatu proses tidak berjalan sebagaimana mestinya, sedangkan pembuat dan atau pelaksana kebijakan tidak merasa perlu melakukan perubahan kearah positif-maju. Sehingga masyarakat sebagai subyek pembangunan harus mau dan mampu mendesakkan perubahan tersebut.

3. Siapa yang melakukan advokasi?
Mendengar kata advokasi pasti kita berpikir bahwa ini hanya kerja dari mereka yang berkecimpung dalam dunia hukum. Semenjak dulu advokasi sudah menjadi tugas tersendiri dari seorang aktifis baik yang berlatar belakang hukum maupun non-hukum. Bahkan saat ini advokasi sudah menjadi barang keadilan bagi masyarakat pada umumnya. Dimana masyarakat dapat membentuk aliansi untuk menuntut keadilan mereka.

4. Bagaimana strategi advokasi?
a. Mencari informasi/data yang lengkap terkait isu yang ingin diadvokasikan.
b. Mengkaji/menganalisis informasi/data yang telah ada.
c. Pelibatan masyarkat
d. Membangun jejaring yang seluas-luasnya.
e. Melancarkan tekanan baik melalui tulisan di media ataupun surat menyurat.
f. Mempengaruhi pembuat dan pelaksana kebijakan.
g. Melakukan pembelaan.

5. Dimana?
jawab masing-masing saja, namun saat ini advokasi kami berada di lingkup Keluarga Mahasiswa Farmasi (kemafar) UH